Rehabilitasi Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Ruang Kelas Melalui Dana SBSN Kabupaten Lebak adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final HandOver) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Tender Paket Rehabilitasi Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agama, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
