Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan/DED Pembangunan Gedung FASTIH
Ruang Lingkup pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan/DED Pembangunan Gedung FASTIH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagi berikut :
- Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
- Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
- Penyusunan pra-rancangan
- Persetujuan pra-rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
- Penyusunan pengembangan rancangan
- Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), rincian volume (BQ) pelaksanaan pekerjaan, rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi, rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi dan menyusun laporan perencanaan.
- Menyusun rencana metode pelaksanaan yang menjelaskan secara rinci pekerjaan utama pada perencanaan bangunan Gedung, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi.
- Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
- Sesuai dengan Permen PUPR No. 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pasal 3 ayat (1) : Dalam melakukan pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, Penyedia Jasa konsultansi menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Tender Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan/DED Pembangunan Gedung FASTIHÂ ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agama, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
