Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah pengadaan penyedia jasa konsultansi sebagai pelaksana Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam membantu mencapai tujuan pelaksanaan sistem OSS yang mudah, cepat, pasti dan transparan.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengadaan penyedia jasa konsultasi Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna memberikan dan meningkatkan layanan perizinan berusaha kepada seluruh pemangku 4 kepentingan sistem OSS.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan pengembangan OSS Berbasis Risiko T.A. 2025 terbagi ke dalam:
- Pengembangan Pengelolaan Database OSS
- Pengembangan Layanan Pengaduan
- Peningkatan Keamanan OSS
- Pengembangan Simulasi Sistem OSS
- Perancangan Pengembangan Infrastruktur Sistem OSS
Di samping itu, penyedia juga melakukan pekerjaan Lainnya adalah untukmendukung proses mendukung proses pengembangan sistem OSS antara lain penyediaan aplikasi/tools dan infrastruktur pendukung sistem, penyelenggaraan kegiatan Evaluasi Pengembangan Aplikasi Sistem OSS, Sharing Knowledge serta dokumen teknis yang diperlukan.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan.
Tender Paket Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
