Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama ini adalah :
- Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Penunjukan Langsung, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualifikasinya;
- Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
- Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta lampirannya;
- Membuat dan atau membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya, tepat waktu dan tepat administrasi
Lokasi Pekerjaan
Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di kawasan perkantoran Kantor Gubernur Pertama Gedung, Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan Kupang
Tender Paket Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.