Pengadaan Perangkat Keras Sistem Informasi Notifikasi Otomatis antara Layanan Adminduk dan Layanan Eksternal
Ruang LingkupÂ
Uraian Singkat kegiatan Pengadaan Perangkat keras Sistem Informasi Notifikasi Otomatis antara Layanan Adminduk dan Layanan Eksternal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan, melakukan pengiriman, pemasangan serta pengujian perangkat CPU Server terpadu serta perangkat lunak pendukung hingga proses serah terima barang;
- Melakukan implementasi, instalasi perangkat lunak (OS) dan konfigurasi perangkat CPU Server terpadu sehingga perangkat teknologi komunikasi terpadu dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam dokumen penawaran;
- Menyediakan pendukung implementasi seperti lisensi perangkat lunak agar perangkat dapat beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, kabel jaringan, kabel daya listrik, dan pendukung implementasi perangkat TIK lainnya;
- Menyediakan dukungan dari penyedia barang dan jasa untuk menjamin bahwa perangkat yang diterima didukung secara kualitas, teknis dan product;
- Menyediakan garansi dari prinsipal pemilik teknologi terhadap seluruh perangkat keras yang ditawarkan hingga minimal 3 tahun;
- Menyediakan support dari penyedia berupa dukungan 24×7 dengan response time maksimal 4 jam untuk seluruh solusi yang ditawarkan minimal 3 tahun;
- Menyediakan support dari penyedia untuk proses instalasi & integrasi sistem Ditjen Dukcapil terkait Terpusat berupa support onsite;
- Menyediakan dukungan dari penyedia untuk menjamin bahwa solusi yang ditawarkan dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan tenaga teknis yang kompeten untuk melakukan corrective maintenance (CM) saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai dengan laporan/kebutuhan pihak Ditjen Dukcapil pada masa garansi;
- Menerapkan metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya gangguan dengan perangkat eksisting sesuai dengan dokumen teknis;
- Melakukan Preventive Maintenance (PM) setiap 6 (enam) bulan sekali sampai berakhirnya masa garansi perangkat yang ditawarkan dan dibuktikan dengan Berita Acara;
- Dari setiap kunjungan, baik Preventive Maintenance (PM) dan Corrective Maintenance (CM) wajib dilaporkan dan didokumentasikan dalam bentuk review problem dan melaporkannya kepada Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan arahan lebih lanjut perihal tindakan yang akan dilakukan;
- Dalam setiap penanganan masalah memberitahu dan melibatkan Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai bagian dari implementasi alih pengetahuan dan teknologi;
- Memberikan transfer of knowledge di daerah Jakarta untuk minimal 40 (empat puluh orang) orang peserta yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Ditjen Dukcapil dan biaya ditanggung oleh pihak penyedia;
- Memberikan laporan pekerjaan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebanyak 3 rangkap untuk masing-masing laporan dalam bahasa Indonesia serta bentuk komunikasi terlulis lainnya yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan proyek.
Tender Paket Pengadaan Perangkat Keras Sistem Informasi Notifikasi Otomatis antara Layanan Adminduk dan Layanan Eksternal ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Dalam Negeri, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
