Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Peralatan untuk Penguatan Infrastruktur TIK Dukcapil
Ruang LingkupÂ
Uraian singkat pekerjaan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Peralatan Untuk Penguatan Infrastruktur Tik Dukcapil adalah sebagai berikut:
- Menyediakan, melakukan pengiriman, pemasangan serta pengujian perangkat storage hingga proses serah terima barang sesuai dengan maksud kegiatan yang berlokasi di area kerja Pusat Data (Data Center) Kalibata Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
- Melakukan implementasi dan konfigurasi perangkat storage sehingga perangkat teknologi dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam dokumen penawaran;
- Menyediakan pendukung implementasi seperti kabel jaringan, kabel daya listrik, dan pendukung implementasi perangkat TIK lainnya agar perangkat dapat beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan;
- Menyediakan dukungan dari penyedia barang dan jasa untuk menjamin bahwa perangkat yang diterima didukung secara kualitas, teknis dan product lifetime;
- Menyediakan garansi dari prinsipal pemilik teknologi terhadap seluruh perangkat keras yang ditawarkan hingga minimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak BAST ;
- Menyediakan dukungan dari penyedia untuk menjamin bahwa solusi yang ditawarkan dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan tenaga teknis yang kompeten untuk melakukan corrective maintenance (CM) ) sesuai dengan SLA waktu respon 4 jam dan waktu resolusi 1 x 24 jam on site saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai dengan laporan/kebutuhan pihak Ditjen Dukcapil pada masa garansi;
- Bersedia melakukan Preventive Maintenance (PM) 2 (dua) kali dalam setahun sampai berakhirnya masa garansi perangkat yang ditawarkan dan dibuktikan dengan Berita Acara;
- Dari setiap kunjungan, baik Preventive Maintenance (PM) dan Corrective Maintenance (CM) wajib dilaporkan dan didokumentasikan dalam bentuk review problem dan melaporkannya kepada Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan arahan lebih lanjut perihal tindakan yang akan dilakukan;
- Menerapkan metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya gangguan dengan perangkat eksisting sesuai dengan dokumen teknis;
- Pelaksana pekerjaan melakukan implementasi barang yang disediakan hingga proses serah terima barang.
- Melakukan pemasangan perangkat instalasi sampai perangkat dapat digunakan.
- Dalam setiap penanganan masalah memberitahu dan melibatkan Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai bagian dari implementasi alih pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksana melakukan serah terima pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tim yang diberikan mandat untuk uji serah terima pekerjaan.
- Memberikan Transfer of Knowledge atau Knowledge Update terkait produk yang menjadi bagian dalam pekerjaan kepada minimal 40 personil yang ditunjuk oleh Direktur PIAK atas nama Ditjen Dukcapil yang dilakukan secara luring selama 3 hari full board wilayah Jabodetabek, dan biaya ditanggung pelaksana pekerjaan;
- Memberikan laporan pekerjaan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebanyak 3 rangkap untuk masing-masing laporan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris serta bentuk komunikasi terlulis lainnya yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan proyek
- Koordinasi dengan Tim Teknis Ditjen Dukcapil dan Pemangku Kepentingan Proyek Lainnya
- Kepatuhan Terhadap Standar Lingkungan dan Sosial
Tender Paket Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Peralatan untuk Penguatan Infrastruktur TIK Dukcapil ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Dalam Negeri, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
