Pemeliharaan Berkala Jalan Lintas Pesisir Pantai
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan mengacu pada Dokumen Pemeliharaan Berkala Jalan Lintas Pesisir Pantai.
A. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan, terdiri dari :
- Divisi 1 : Mobilisasi, Penyiapan dokumen penerapan SMKK; Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan; Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi; Personel Keselamatan Konstruksi; Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan;Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas; Kegiatan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
- Divisi 2 : –
- Divisi 3 : –
- Divisi 5 : Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base = CTB);
- Divisi 6 : Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi; Laston Lapis Aus (AC-WC);
- Divisi 7 : –
- Divisi 9 : Marka Jalan Termoplastik.
B. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau jaminan keselamatan kerja (ASTEK).
C. Segala bentuk perubahan pekerjaan disetujui para pihak dan dituangkan dalam bentuk berita acara perubahan (Addendum Kontrak).
Tender Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Lintas Pesisir Pantai ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Jawa Barat, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
