Pekerjaan Rehab Kantor Kemenag PALI Tahun 2025
Provinsi Sumatera Selatan Secara Geografis, Geoekonomi dan Geopolitik terletak pada wilayah yang sangat strategis baik dari masa terkini maupun masa yang akan datang karena berada pada Pulau Sumatera propinsi Sumatera Selatan. Dan tingkat perkembangan penduduk di Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan semakin pesat dan membutuhkan pelayanan Masyarakat di bidang keagamaan.
Pemerintah Provinsi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kementerian Agama dan Instansi lainnya, bertugas untuk menfasilitaskan Pelayanan Pemerintahan Provinsi dalam menjalankan program-programnya di bidang Keagamaan. Dalam mengkoordinasi pemerintah dengan masyarakat setempat di perlukan sarana dan prasarana penunjang untuk mempercepat kinerja pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Bedasarkan hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan Anggaran keuangan untuk Pengadaan Rehab Kantro Kemenag Kab. PALI melalui pembiayaan APBN Tahun 2025.
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
Tender Paket Pekerjaan Rehab Kantor Kemenag PALI Tahun 2025 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agama, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
