Manajemen Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membantu Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dalam mengelola, memfasilitasi dan memberikan pendampingan baik secara teknis maupun administrasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai dengan anggaran biaya, tepat waktu dan memenuhi standar teknis bangunan.
Sasaran
Sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebagai berikut :
- Terlaksananya pengadministrasian dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dalam pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni;
- Terlaksananya perbaikan rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah memenuhi standar hunian yang layak, sehat dan aman;
- Terlaporkannya hasil pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni yang tepat waktu.
Tender Paket Manajemen Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Jawa Barat, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
