Jasa Konsultansi Studi Kelayakan Terminal Tipe B di Jawa Barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Berdasarkan pasal 138 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Dan pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya pada pasal 139 ayat (1), (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara, Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah yang pada lampirannya pada urusan Perhubungan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Daerah kabupaten/kota antar Daerah provinsi serta lintas batas negara.
Di Provinsi Jawa Barat dipertegas pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa Gubernur wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang antar kota/kabupaten dalam daerah provinsi Selanjutnya berdasarkan pasal 143 Undang-Undang No.22 Tahun 2014 tentang LLAJ yang menyebutkan bahwa Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:
- memiliki rute tetap dan teratur;
- terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
- menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.
Dalam pasal 1 ayat 23 UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Selanjutnya pada pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pada ayat (2) Penetapan lokasi memperhatikan :
- tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
- permintaan angkutan;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa :
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angku tan jalan.
- Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
- Lokasi Terminal Penumpang adalah letak Simpul Terminal yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau
intermoda pada suatu wilayah yang ditentukan dengan titik koordinat. - Perencanaan Terminal Penumpang meliputi :
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang;
- penetapan Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang; dan
- tipe dan kelas Terminal Penumpang.
- Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan
memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi;
- rencana umum jaringan trayek;
- pengembangan jaringan trayek angkutan antarkota dalam provinsi; dan
- keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya.
- Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
- berada pada pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal;
- terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan antarkota dalam provinsi; dan
- berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai kebutuhan.
- Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PM No. 24 Tahun 2021, ditetapkan oleh : gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B; Dalam rangka kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi , pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 pada pasal 10 ayat (7) huruf a. dan huruf b.
Tender Paket Jasa Konsultansi Studi Kelayakan Terminal Tipe B di Jawa Barat ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Jawa Barat, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
