,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi penyedia jasa yang berminat untuk menjadi KONSULTAN PENGAWAS pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu dimana masukan, azas, kriteria dan proses harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya sebagai KONSULTAN PENGAWAS dengan baik yang nantinya akan menghasilkan keluaran sesuai apa yang telah direncanakan dari sisi mutu, waktu, biaya pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diharapkan.
Disamping itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sekaligus dapat digunakan sebagai dasar pedoman teknis dalam penyusunan dokumen penawaran dalam proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang dimaksud.
Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu pada Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
- Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan tugas yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa Konsultan Pengawas.
- Mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian dana pembangunan khususnya untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu pada Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu Tahun Anggaran 2025.
Sasaran
Sasaran Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini meliputi :
- Melaksanakan proses KONSULTAN PENGAWASAN dengan langkah-langkah yang sesuai dengan kaidah manajerial terhadap produk produk pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan lingkup pekerjaannya yaitu mulai dari tahap persiapan pelaksanaan sampai dengan tahap pemeliharaan pekerjaan.
- Melaksanakan tugas layanan konsultatif, evaluatif, pengendalian, koordinasi, supervisi, menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait dengan pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu .
Pekerjaan ini harus Diselenggarakan sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi, selaras dengan lingkungannya dan diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat terbangun sesuai dengan perencanaannya.
Lokasi Pekerjaan
Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu Jln. A. Yani No. 10 – 13 Kota Batu
Tender Paket ,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Jawa Timur, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.