Pengadaan Asesmen Kompetensi Inti dan Kompetensi Manajerial Pegawai SKK Migas
Ruang Lingkup
1. Melakukan koordinasi dengan fungsi Pengelolaan SDM SKK Migas terkait dengan daftar kompetensi yang akan dipetakan serta Pegawai yang akan mengikuti pemetaan kompetensi;
2. Menyediakan lokasi dan sarana penunjang pelaksanaan asesmen yang sesuai dengan standar assessment center (termasuk snack 2 kali dan makan siang 1 kali) apabila dilaksanakan secara luring (luar jaringan/offline) dan/atau daring (dalam jaringan/online), atau menyediakan platform dan pra sarana penunjang pelaksanaan asesmen virtual yang sesuai dengan standar assessment center apabila dilaksanakan secara daring;
3. Menyusun metode pengukuran kompetensi yang dapat mencakup pemetaan seluruh kompetensi yang dibutuhkan oleh SKK Migas termasuk menyediakan alat-alat tes yang akan digunakan sesuai dengan standar asesmen;
4. Menyediakan asesor yang berpengalaman untuk melakukan pemetaan kompetensi terhadap Pegawai SKK Migas;
5. Menjadwalkan pertemuan untuk pemetaan kompetensi serta pemberian umpan balik (feedback) terhadap Pegawai;
6. Menyiapkan laporan hasil pemetaan yang terdiri dari 4 (empat) jenis laporan, yaitu laporan singkat (dalam bentuk .pdf) mengenai gambaran kompetensi yang dipetakan, laporan lengkap (dalam bentuk cetak dan .pdf) mengenai gambaran kompetensi yang dipetakan dilengkapi dengan arah/saran pengembangan yang diserahkan kepada fungsi SDM SKK Migas, laporan feedback (dalam bentuk cetak dan .pdf) untuk pegawai ybs dan rekapitulasi hasil pengukuran (dalam bentuk .xls);
7. Laporan hasil pemetaan harus meliputi :
- Profil tingkat kompetensi inti dan manajerial Pegawai;
- Profil sikap kerja dan gaya belajar Pegawai;
- Gap atau kesenjangan kompetensi Pegawai terhadap kompetensi tuntutan jabatan masingmasing;
- Aspirasi karir Pegawai;
- Kesiapan Pegawai terhadap jenjang karir berikutnya (readiness to promote);
- Strategi dan metode pembelajaran yang tepat guna, termasuk rekomendasi judul / topik pelatihan ataupun penyelenggara pelatihan yang tersedia di pasar, untuk menutup gap atau kesenjangan antara kompetensi Pegawai dengan kompetensi tuntutan jabatan; dan
- Strategi dan metode pembelajaran untuk dapat mencapai kesiapan pada jenjang karir berikutnya, termasuk rekomendasi judul / topik pelatihan ataupun penyelenggara pelatihan yang tersedia di pasar untuk memenuhi kebutuhan readiness to promote.
8. Mempresentasikan hasil pengukuran pemetaan kompetensi dan rekomendasi kepada manajemen SKK Migas sesuai kebutuhan;
9. Jumlah Pegawai yang akan diases dan diberikan umpan balik sebanyak 106 (seratus enam Pegawai dan jumlah pegawai yang diberikan umpan balik adalah sebanyak 106 (serratus enam) Pegawai.
Tender Paket Pengadaan Asesmen Kompetensi Inti dan Kompetensi Manajerial Pegawai SKK Migas ini sepenuhnya milik Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
