Sewa Kanal Komunikasi Layanan Kesehatan
Ruang lingkup Pengadaan Sewa Kanal Komunikasi Layanan Kementerian Kesehatan antara lain:
1. Penyediaan Kanal Komunikasi Layanan Kesehatan
a. Whatsapp Messaging melalui WhatsApp ID resmi masking Kemenkes RI dan atau nama lainnya yang disetujui
- Digunakan sebagai notifikasi sistem yang dapat diintegrasikan melalui API ke SATUSEHAT dengan sistem Registry Kesehatan, Sistem Skrining, SATUSEHAT SDMK, SATUSEHAT IndonesiaKu (ASIK) dan sistem kesehatan lain di Kemenkes dengan Fasyankes yang berguna sebagai informasi kesehatan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
- Untuk promosi kesehatan melalui fitur Broadcast, Edukasi Interaktif, Chatbot dan Survei Dengan menggunakan fitur Broadcasting, informasi kesehatan dan informasi sistem dapat dikirimkan secara massal kepada banyak orang sekaligus. Edukasi Interaktif memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan konten edukatif kesehatan yang disediakan, sementara Survei dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan umpan balik dari pengguna terkait SATUSEHAT dan Aplikasi Kemenkes lainnya.
- Digunakan untuk menyediakan informasi tentang layanan kesehatan termasuk pengiriman hasil skrining dan pengingat jadwal layanan dan notifikasi lainnya. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk menjaga kepatuhan terhadap jadwal skrining yang diperlukan untuk kesehatan.
- Pengguna WhatsApp dapat menerima notifikasi dari SATUSEHAT Mobile melalui integrasi API, seperti aktivitas layanan kesehatan, notifikasi berita kesehatan. Memudahkan pengguna dalam mengakses layanan kesehatan, seperti mendapatkan One Time Password (OTP) saat registrasi awal aplikasi SATUSEHAT, dan notifikasi lain sehubungan dengan fitur kesehatan dalam aplikasi SATUSEHAT Mobile dan aplikasi Kemenkes lainnya.
2. Penyediaan Pemeliharaan Kanal Komunikasi Layanan Kesehatan WhatsApp: Pemeliharaan dan monitoring Kanal Komunikasi Whatsapp oleh penyedia layanan untuk menjaga kelancaran pengiriman pesan melalui Managed Support yang meliputi service support package, cloud billing management, Manage service support unlimited 24 jam x 7 hari selama masa kontrak yang berlaku yang didukung tenaga berkompeten;
3. Penyediaan jumlah pesan WhatsApp melingkupi pelaksanaan selama tahun 2025 sampai dengan tahun 2027 dengan jumlah penyediaan pesan pertahun terlampir dalam kontrak pembelian.
Tender Paket Sewa Kanal Komunikasi Layanan Kesehatan ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kesehatan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
