Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 41 Semarang
LINGKUP PEKERJAAN
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (TimeSchedule) dan Network Plaining yang disetujui Pengawas Lapangan.
- Penyedia Jasa harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja TimeSchedule dan Network Plaining tersebut.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa berkewajiban meneliti semua gambar konstruksi dan bila terdapat kesalahan yang sekiranya menurut anggapan Penyedia Jasa akan membahayakan, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.
- Membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan baik teknis maupun administrative dan pada Laporan Harian tersebut ditandatangani oleh Penyedia Jasa atau Pelaksana yang mewakilinya. Memberikan data yang sebenarnya.
- Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan secara rutin.
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan menyertakan Back Up berupa foto setiap kegiatan, gambar terlaksana.
- Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
Tender paket Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 41 Semarang ini sepenuhnya milik LPSE Kota Semarang, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
