Perencanaan Gedung Dan Bangunan (DIREKTORAT)
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, dimana setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang berbeda-beda. Bangunan gedung untuk perkantoran /kampus merupakan salah satu contoh fungsi sebagai gedung dimana ada kegiatan aktifitas perkantoran / aktifitas belajar mengajar pada gedung kampus.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Rektorat Poltekkes Maluku.
- Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
b. Tujuan
- Untuk menentukan dan mengetahui tingkat kelayakan, kesesuaian Rehabilitasi dan penataan Gedung Rektorat Poltekkes Maluku.
- Untuk menginventarisasi kondisi bangunan gedung dan menganalisa kebutuhan Rehabilitasi gedung sesuai fungsi layanan Kampus sehingga menjadi acuan dalam perencanaan untuk jangka waktu tertentu.
Tender Paket Perencanaan Gedung Dan Bangunan (DIREKTORAT) ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kesehatan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.