Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Penimbangan Kendaraan Bermotor
Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas, badan usaha penyedia jasa konsultasi harus memiliki kualifikasi berikut :
1. Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 70202 (Aktivitas Konsultasi Transportasi) atau KBLI 70209 Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya;
2. Memiliki Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (apabila ada), dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
3. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konsultansi Non Konstruksi Bidang Transportasi Kode 1.02.01 (Sub Bidang Pengembangan Sarana Transportasi) atau 1.02.02 (Sub Bidang Legislasi/Peraturan Bidang Transportas);
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Memiliki pengalaman:
- Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta;
- Pekerjaan yang sejenis (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan yaitu pekerjaan Studi/Kajian/Perencanaan Teknis Transportasi Darat, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta;
Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
Tender Paket Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Penimbangan Kendaraan Bermotor ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Perhubungan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
