Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Strategis Berbasis Corporate Strategic
Adapun ruang lingkup kegiatan adalah:
a. Mengumpulkan dan mereview data/dokumen yang relevan sebagai bahan penyusunan strategi. Termasuk di dalamnya analisis dokumen internal (Rencana Kejaksaan RI, rencana kerja tahunan, laporan kinerja/SAKIP, regulasi terkait perencanaan strategis), studi kebijakan yang ada, serta penilaian terhadap kondisi eksisting penggunaan strategi strategis di Kejaksaan. Konsultan juga harus melakukan benchmarking singkat terhadap praktik manajemen strategis di instansi pemerintah lain atau BUMN sebagai perbandingan (best practices).
b. Melakukan identifikasi hambatan/isu-isu strategis keberlangsungan yang dihadapi Kejaksaan RI saat ini. Konsultan harus melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan sesuai prinsip corporate strategy. Hasil analisis ini akan menjadi dasar perumusan strategi keberlangsungan dan rekomendasi kebijakan.
c. Merumuskan strategi keberlangsungan berbasis corporate strategy bagi Kejaksaan RI. Pada tahap ini Konsultan menyusun pernyataan visi, misi, dan nilai-nilai strategis untuk organisasi ke depan, menetapkan tujuan strategis jangka menengah/panjang, serta merumuskan tema strategis, sasaran strategis, dan inisiatif strategis unggulan yang harus dijalankan oleh Kejaksaan. Strategi disusun dengan memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang ada dan arahan pimpinan.
d. Menyusun rekomendasi kegiatan untuk pengelolaan keberlangsungan strategi. Rekomendasi ini dapat berupa kebijakan internal, standar operasional prosedur (SOP), atau pedoman teknis untuk menjamin terlaksananya strategi keberlangsungan, serta penyusunan indikator kinerja. Rekomendasi disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance, akuntabilitas, dan efektivitas organisasi.
e. Melaksanakan diseminasi/kerja bersama dalam rangka penyampaian dan penyempurnaan hasil kajian. Kegiatan diseminasi ini dapat berupa workshop, seminar, atau forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dengan pemangku kepentingan di lingkungan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya.
f. Menyusun laporan akhir kegiatan yang berisi ringkasan keseluruhan proses, hasil analisis, rumusan strategi keberlangsungan, serta rekomendasi implementasi. Laporan akhir harus memuat rencana tindak lanjut implementasi strategi keberlangsungan dalam bentuk roadmap yang jelas, lengkap dengan tahapan implementasi, indikator keberhasilan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Laporan akhir disampaikan secara tertulis dan dipresentasikan di hadapan pimpinan Kejaksaan RI.
Tender Paket Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Strategis Berbasis Corporate Strategic ini sepenuhnya milik LPSE Kejaksaan RI, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.