Penyusunan Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah dalam SIPD RI
Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah adalah untuk menyusun proses bisnis pada tahapan perencanaan penganggaran terkait dengan evaluasi atas RAPBD yang terstandarisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 dan juga menjadi bagian dalam rencana aksi Stranas PK-KPK, sehingga proses evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan secara sistematis, tepat waktu melalui SIPD RI dilingkungan Ditjen Bina Keuangan Daerah dan dilingkungan Pemerintah Provinsi.
Tujuan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah adalah menyediakan proses bisnis pada tahapan perencanaan penganggaran terkait dengan evaluasi atas RAPBD dalam SIPD RI secara digital guna memudahkan evaluator dalam melakukan proses evaluasi RAPBD.
Sasaran
Menyediakan proses bisnis Perencanaan Anggaran Daerah terkait dengan evaluasi RAPBD dalam SIPD-RI secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender Paket Penyusunan Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah dalam SIPD RI ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Dalam Negeri, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
