Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR di Kabupaten Mamuju 2
Ruang Lingkup
Kebutuhan pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu, pembentukan RDTR merupakan salah satu upaya dalam peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dengan menggunakan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Dengan adanya RDTR yang kemudian diintegrasikan dengan sistem online single submission maka pelaksanaan perijinan melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dapat diterbitkan dengan cepat dalam waktu 1 (satu) hari. Pelaksanaan penataan ruang, yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, saat ini tidak berjalan efektif dan optimal.
Hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia, serta minimnya keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah di bidang penataan ruang sehingga diharapkan penetapan RDTR dapat menjadi salah satu solusi dalam pelaksanaan penataan ruang.
Guna mempercepat proses penyusunan RDTR serta didasari dengan pertimbangan potensi kawasan, maka Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun kegiatan penyusunan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi.
Dalam peraturan menteri tersebut diatur jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama 12 (dua belas) bulan.
Tender Paket Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR di Kabupaten Mamuju 2 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
