Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Lais – Kerkap (SBSN)
Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya. Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
- Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
- Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
- Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
- Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
- Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isuisu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
- Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
- Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia Konstruksi;
- Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
- Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
- Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
- Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Jasa.
Tender Paket Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Lais – Kerkap (SBSN) ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.