Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 2 RHB
Ruang Lingkup
Maksud dan Tujuan
A. Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 2 RHB agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik). Konsep wewenang yang dimiliki konsultan adalah konsep perbantuan yaitu konsultan akan mendampingi dan membantu direksi masing-masing pekerjaan konstruksi.
B. Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak sehingga target efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan banguna gedung negara tercapai.
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 2 RHB dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung.
Tender Paket Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 2 RHBย ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Lampung, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
