Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi (Paket 22) (Pasca Bencana)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan
raian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan merupakan Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Menteri PUPR No.16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyedia Jasa Konsultansi.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
- memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
- memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
- menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
- memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
- melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya; dan
- memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
- melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
- membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
- membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
- menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
- memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
- melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
- membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
- membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
- menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
Tender Paket Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi (Paket 22) (Pasca Bencana) ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Sumatera Utara, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
