Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi (Paket 14)
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan merupakan Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Menteri PUPR No.16/SE/M1ZO2Z tentang Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyedia Jasa Konsultansi.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
- Tahap Persiapan
- Tahap Pelaksanaan
- Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
Tender Paket Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi (Paket 14) ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Sumatera Utara, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.