Pengawasan Pengembangan Workshop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Tahap II
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam HPS;
Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai disetiap periode laporan berkala;
- Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
- Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat catatan harian
konsultan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan; - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawing) sebelum serah terima;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
- Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
- Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi :
- Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan; - Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; - Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
- Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
- Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi sebelum dilaksanakan;
- Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
- Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
Tender Paket Pengawasan Pengembangan Workshop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Tahap IIย ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Banten, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
