LPSE Provinsi DKI Jakarta

Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 20 (Pinus Elok)

Tutup
Nama Tender Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 20 (Pinus Elok)
Kode Tender 10027961000
Satuan Kerja DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengumuman 10 Juli 2025
Penutupan 21 Juli 2025 - Dapat Berubah
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Lokasi Pekerjaan Jl. Raya Penggilingan No.19 RT 6 RW 9, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Tahun Anggaran APBD 2025
Nilai Pagu Rp. 327.432.000,00
Nilai HPS Rp. 327.228.000,00
Link Jadwal 🔗 Lihat Tender
Link Sumber 🔗 Lihat Tender
Syarat Kualifikasi NIB Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020, apabila Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan Atau Izin usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku. SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001, KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi atau Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 yang masih berlaku, KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 08PRTM2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

Uraian Singkat

Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 20 (Pinus Elok)

Uraian singkat pekerjaan terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Sebelum melaksanakan pengawasan di lapangan, pengawas wajib memaparkan program kerja dan SOP pekerjaan pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Memeriksa Time Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana lengkap dengan Kurva “S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek.
  3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian prestasi pekerjaan yang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.
  4. Melakukan pengawasan dan pengukuran awal bersama volume RAB terhadap volume real lapangan.
  5. Mengawasi pekerjaan, serta produknya dan mengendalikan waktu pelaksanaan agar kegiatan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  6. Mengawasi dan melaporkan kepada PPK bahwa tenaga ahli pelaksana pemenang fisik pekerjaan di lapangan sesuai dengan struktur organisasi proyek.
  7. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) setiap hari dan ada di lapangan tentang kemajuan pekerjaan setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
  8. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method (CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan yang telah dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
  9. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh rencana kerja, prosedur kerja, gambar kerja yang telah dibuat oleh Pelaksana dalam tahap pelaksanaan pemeliharaan.
  10. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap approvel material kontraktor pelaksana yang berisi informasi tentang spesifikasi material bangunan untuk civil work, mekanikal work, electrical work, MEP work,
    architecture work, dan landscape work sesuai RKS.
  11. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan  procurement atau pengadaan yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana termasuk inspeksi ke lokasi workshop pabrikasi mekanikal dan material;
  12. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan konstruksi dan instalasi (civil work, electrical work, mechanical work, MEP work, architecture work, dan landscape work) yang dilakukan oleh
    Kontraktor pelaksana.
  13. Melakukan pengawasan terhadap metode pelaksanaan, ketepatan waktu pekerjaan.
  14. Memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, serta menerapkan kaidah-kaidah K3L;
  15. Melakukan pengawasan terkait kesesuaian pelaksanaan dilapangan terhadap Design Development yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana.
  16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi apabila terjadi penyimpangan pekerjaan;
  17. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rencana comissioning and testing dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan commissioning and testing.
  18. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat dokumentasi dan pelaporan pengawasan pekerjaan konstruksi;
  19. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada rapat monitoring kegiatan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk cetak maupun digital.
  20. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan
    yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk cetak maupun digital.
  21. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang hasil akhir pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang
    dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain mencakup
  22. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan (shop drawing) sebanyak 3 (tiga) set.
  23. Memeriksa, meneliti, menyetujui, dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh pemborong/rekanan.
  24. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan.
  25. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan tersebut pada angka 9 (sembilan) di atas harus dicatat oleh konsultan pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh pemborong/rekanan dan BHL ini harus selalu berada di lapangan.
  26. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
  27. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir.
  28. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengusulkan Blacklist terhadap pelaksana pekerjaan yang menyalahi kontrak sesuai undang-undang dan membantu mempersiapakan dokumen yang diperlukan.
  29. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen-dokumen penyerahan aset kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq. Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Tender Paket Pengawasan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 20 (Pinus Elok) ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi DKI Jakarta, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.

Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.

Pemenang Tender

Belum Ada Data Pemenang Tender

Tips Mendaftar dan Mencari Tender

  • Gunakan Situs Terpercaya. Selain di LPSE pemerintah dan website perusahaan vendor terkait lainnya, TenderKita.com adalah platform terpercaya dalam dunia informasi tender pengadaan barang/jasa.
  • Lengkapi Dokumen Legalitas Usaha. Pastikan Anda memiliki dokumen seperti Nomor Induk Berusaha, NPWP, akta perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dan dokumen perizinan sesuai bidang usaha.
  • Daftar di LPSE dan Sistem e-Procurement. Daftarkan perusahaan Anda di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan E-Proc lainnya serta gunakan e-mail dan data yang aktif serta mudah diakses.
  • Pelajari Dokumen Pemilihan dengan Teliti. Baca syarat administratif, teknis, dan kualifikasi secara menyeluruh. Pastikan Anda memenuhi semua ketentuan sebelum menyiapkan penawaran.
  • Tentukan Tender yang Sesuai Kapasitas. Jangan asal ikut tender besar; pastikan Anda punya SDM, pengalaman, dan modal kerja yang cukup. Fokus pada tender yang sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial ANDA.

Bantu Kami

Menyambut Tahun Anggaran 2026, kami akan melakukan peremajaan Server Website ini. Mohon dukungan anda.

Berlanggan Gratis

Kami Memberikan layanan ini secara GRATIS, silahkan hubungkan dengan email anda untuk mendapatkan berita tender terbaru.

Tender Lainnya

Batas Pemasukan:

8 Desember 2025
Segera Tutup

Batas Pemasukan:

4 Desember 2025
Tutup

Batas Pemasukan:

21 November 2025
Tutup

Batas Pemasukan:

18 November 2025
Tutup