Pengadaan Perangkat Infrastruktur Jaringan DC-DRC Tahun Anggaran 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Penyedia melakukan kegiatan pekerjaan sesuai ruang lingkup dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenkeu sebagai berikut:
- Menyediakan garansi dari Prinsipal pemilik teknologi terhadap seluruh perangkat keras dan perangkat lunak yang ditawarkan terhitung sejak tanggal dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani hingga minimal tanggal 31 Desember 2027. Garansi dimaksud dilengkapi dengan technical support level 24×7 dan berlaku minimal sejak tanggal dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani hingga minimal tanggal 31 Desember 2027.
- Melakukan pengiriman dan pemasangan perangkat jaringan yang berlokasi di SDC dan DRC Kemenkeu.
- Melakukan implementasi (instalasi dan konfigurasi) dan pengujian perangkat yang terpasang hingga perangkat tersebut berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
- Menyediakan perangkat pendukung implementasi untuk kebutuhan instalasi seperti kabel jaringan (FO dan UTP), PDU, kabel daya listrik, dan pendukung implementasi lainnya yang diperlukan hingga perangkat dapat beroperasi sesuai fungsinya berdasarkan standar implementasi pada SDC dan DRC Kemenkeu.
- Menyediakan stiker/tag informasi pada setiap perangkat dengan minimal memuat informasi sbb.: Nama paket pekerjaan, Nama dan alamat penyedia barang, Nomor telepon dan/atau faksimile dan email help desk penyedia barang, Tanggal akhir garansi, Terdapat kalimat: “Pengadaan Tahun 2025”, Stiker dan/atau tag harus dapat dibaca dengan jelas, ukuran disesuaikan dengan jenis perangkat.
- Menyediakan minimal 2 (dua) unit transceiver 10Gbps Base-T sesuai kompatibilitas pada perangkat uplink dalam implementasi Mobility Conductor.
- Menyediakan dokumentasi pelaksanaaan pekerjaan berupa laporan Dokumentasi Umum dan Dokumentasi Teknis sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
- Melaksanakan pelatihan minimal 1 (satu) kali mengenai penggunaan/operasional, instalasi, serta konfigurasi perangkat dengan jumlah kuota peserta pelatihan minimal 12 (dua belas) orang secara offline atau fisik di Gedung BaTii Kemenkeu;
- Apabila pada saat serah terima perangkat yang ditawarkan tidak menghasilkan solusi yang dipersyaratkan maka Penyedia wajib mengganti perangkat tersebut sehingga sesuai dengan solusi yang dipersyaratkan.
- Bertanggung jawab dan bersedia menindaklanjuti atas hasil laporan pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH), apabila kemudian waktu ditemukan potensi pelanggaran terhadap kontrak dan ketentuannya sehingga menyebabkan temuan dan/atau kerugian negara.
Tender Paket Pengadaan Perangkat Infrastruktur Jaringan DC-DRC Tahun Anggaran 2025 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
