Pengadaan Obat – Obatan
Maksud dan Tujuan
Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan pengadaan obat-obatan adalah sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pengadaan obat-obatan adalah terpenuhinya obat-obatan yang berkualitas dan mencukupi kebutuhan bagi pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan selama 1(satu) tahun berjalan, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kantor Staf Presiden, pegawai pada Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Tender Paket Pengadaan Obat – Obatan ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
