Pengadaan Laptop Olah Data pada PPATK Tahun Anggaran 2025
Layanan yang diberikan meliputi:
- Pengiriman, pemeriksaan, dan serah terima barang dilakukan di Gedung Kantor Pusat PPATK, Jl. Ir. H. Juanda No. 35, Kb. Klp., Gambir, Jakarta Pusat;
- Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, PPK berhak meminta penyedia untuk menukar barang sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan dan penyedia wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi teknis paling lambat 5 (lima) hari kerja dari tanggal pengembalian;
- Jika penyerahan barang sesuai spesifikasi teknis hasil pengembalian dari PPK sebagaimana tersebut pada huruf (ii) di atas melebihi jangka waktu kontrak, dihitung sebagai keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- Denda sebesar 1/1000 (satu per mil) untuk setiap hari keterlambatan dari total harga kontrak dengan ketentuan pengenaan denda maksimal 5%.
Tender Paket Pengadaan Laptop Olah Data pada PPATK Tahun Anggaran 2025 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
