Pengadaan Konsultan Kendali Mutu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2025
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengorganisasian pengendalian kualitas (metode, jadwal, alokasi personil), koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPI, pelaksanaan pengendalian kualitas dengan pengamatan terhadap pelaksanaan SPI, dan pelaporan dan diseminasi hasil pengamatan untuk dijadikan salah satu faktor perhitungan indeks SPI 2025. Penjelasan untuk masing-masing tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengorganisasian pengendalian kualitas: KPK dan konsultan pelaksana telah memiliki jadwal pelaksanaan SPI mulai dari finalisasi instrument hingga sosialisasi dan diseminasi. Konsultan kendali mutu menyusun rencana kerja berdasarkan jadwal tersebut dengan mempertimbangkan metode yang akan digunakan, alokasi personil yang akan dimobilisasi, hingga sarana dan prasarana yang akan digunakan.
- Koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPI: konsultan kendali mutu berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam pelaksanaan SPI seperti tim teknis KPK unit kerja lain di KPK yang menggunakan data hasil SPI, konsultan pelaksana SPI, Perguruan Tinggi yang terlibat dalam penyusunan laporan kualitatif, PIC di masing-masing K/L/PD peserta SPI, responden SPI, hingga pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi dilakukan dalam rangka melaksanakan kendali kualitas yang telah disepakati sebelumnya.
- Pelaksanaan pengendalian kualitas: konsultan kendali mutu melaksanakan pengendalian kualitas berdasarkan metode yang telah disepakati dan dapat berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Pengendalian kualitas dapat dilakukan dengan pengamatan langsung ke lapangan baik secara tertutup maupun terbuka, hingga menghubungi kembali pemangku kepentingan (misalnya: responden eksternal) untuk melakukan konfirmasi kembali terkait pelaksanaan SPI.
- Pelaporan dan diseminasi: konsultan menyusun laporan dan memberikan data hasil pengamatan dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif untuk dijadikan salah satu faktor dalam proses perhitungan indeks dan penyusunan laporan pelaksanaan SPI di K/L/PD tersebut. Dalam laporan juga konsultan memberikan rekomendasi untuk menjamin kualitas mutu pelaksanaan SPI ke depan di K/L/PD tersebut.
Dalam koordinasi dengan tim teknis terkait pelaksanaan SPI, penyedia diharapkan menggunakan aplikasi dengan ekosistem Microsoft 365 corporate/ enterprise yang disematkan setidaknya pada personel yang terlibat dalam pelaksanaan kendali mutu SPI 2025. Sehingga komunikasi dan perpindahan data dengan Tim Teknis SPI dari KPK dan konsultan pelaksana SPI 2025 dapat dilakukan dalam ekosistem tertutup untuk keamanan data.
Ruang lingkup terkait dengan pelaksanaan e-SPI dapat dilakukan secara subcon khususnya terkait dengan penyedia piranti lunak pengumpulan data pengendalian kualitas mutu dengan persetujuan tertulis dari PPK dan tim teknis SPI.
Tender Paket Pengadaan Konsultan Kendali Mutu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2025Â ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
