PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PENINGKATAN JALAN KOMPLEKS SPN POLDA SULTENG
KETENTUAN UMUM :
A. Semua stakeholder penyelenggara konstruksi pekerjaan ini wajib mengimplementasikan ketentuan spesifikasi teknis dengan baik;
B. Stakeholder pelaksanaaan konstruksi pekerjaan ini adalah pejabat pembuat komitmen (ppk), konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas/konsultan manajemen konstruksi, dan tim teknis ppk yang memiliki peran dan wewenang sesuai ketentuan kontrak dalam rangka pengendalian pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
C. Dalam pelaksanaan pekerjaan, semua stakeholder harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini;
D. Prosedur pengimplementasian pada spesifikasi teknis wajib tersupervisi dengan baik oleh konsultan pengawas serta terdokumentasikan dengan baik melalui mekanisme approval material, ijin pelaksanaan atau administrasi proyek lainnya;
E. Terhadap item spesifikasi teknis, jika terdapat miss informasi atau tidak dapat terealisasi akibat kondisi lapangan wajib mendapat advis konsultan perencana sebelum mendapat persetujuan ppk;
F. Penghentian sementara pekerjaan akibat kelalaian kontraktor pelaksana dalam pemenuhan spesifikasi teknis dan semua administrasi pelaksanaan konstruksi yang disyaratkan adalah tanggung jawab kontraktor pelaksana tanpa adanya kompensasi dalam bentuk apapun.
Tender Paket PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PENINGKATAN JALAN KOMPLEKS SPN POLDA SULTENG ini sepenuhnya milik LPSE POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
