Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rumah Dinas Jabatan DJSPSK Tahun Anggaran 2026
Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi Renovasi Rumah Jabatan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara terdiri dari:
- Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
- Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
- Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
- Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu pada dokumen yang telampir dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
- Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
- Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
- Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
- Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
- Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
- Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
Tender Paket Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rumah Dinas Jabatan DJSPSK Tahun Anggaran 2026 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Keuangan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
