Penataan Simpang Ruas Jalan Ambengan – Laplapan
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup Pekerjaan Penataan Simpang Ruas Jalan Ambengan – Laplapan, antara lain :
- Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yaitu Penataan Simpang Ruas Jalan Ambengan – Laplapan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis) dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan/ tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
- Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa, di mana dalam hal ini Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Gianyar sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi;
- Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan harian, mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
- Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
- Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dalam hal ini Penataan Simpang Ruas Jalan Ambengan – Laplapan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
Tender Paket Penataan Simpang Ruas Jalan Ambengan – Laplapan ini sepenuhnya milik LPSE Kabupaten Gianyar, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
