PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN AIR
Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Alat Angkutan Air Polresta Tangerang T.A.2025 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pelaksana Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Alat Angkutan Air Kapal Patroli Air XXIII-1018 terkait perbaikan mesin Kapal serta Instalasi Kelistrikan dan Instalasi lampu-lampu sesuai dengan dengan kontrak yang telah di sepakati.
- Pelaksana Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Alat Angkutan Air Kapal Patroli Air XXIII-2011 terkait perbaikan mesin Kapal serta Instalasi Kelistrikan dan Instalasi lampu-lampu sesuai dengan dengan kontrak yang telah di sepakati.
- Pelaksana Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Alat Angkutan Air Kapal Patroli Air XXIII-2012 terkait perbaikan mesin Kapal serta Instalasi Kelistrikan dan Instalasi lampu-lampu sesuai dengan dengan kontrak yang telah di sepakati/
- Pelaksana Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Alat Angkutan Air Kapal Patroli Air Speedboat sesuai dengan dengan kontrak yang telah di sepakati.
- Sebelum pelaksanaan setiap item pekerjaan, material (bahan) dan alat harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat pembuat komitmen.
- Pelaksana pekerjaan harus memberi laporan atau koordinasi jika terdapat kendala atau perbedaan dari dokumen pelaksanaan.
- Pelaksanaan kerja akan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tender Paket PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN AIR ini sepenuhnya milik LPSE POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
