Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif di Ruang Publik dan Destinasi Wisata Urban – Kompetisi Musik Indie
SPESIFIKASI WAKTU
Waktu pelaksanaan rencana kegiatan Kompetisi Musik Indie selama 150 (seratus lima puluh hari) hari kalender dimulai sejak penandatanganan Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Jasa pemenang tender. Kegiatan akan dilaksanakan di lokasi yang memiliki area indoor di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memadai berupa Gedung Pertunjukan untuk kegiatan seni budaya berskala besar, memiliki kapasitas lebih dari 1000 orang, memiliki panggung, memiliki Ruang VIP, memiliki Ruang Rias, Ruang Tata Suara (Sound System) dan Tata Cahaya (Lighting System), memiliki Area Lobby Tempat Tunggu Penonton dan area Loading Dock.
Pelaporan
a. Pelaporan dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk laporan yang disertai dengan dokumentasi kegiatan.
b. Laporan dengan spesifikasi Ukuran A4, Art Paper 150 gram, Cover Art Paper 310 gram, Full Color, Lem dan Laminating Doff dan dicetak sebanyak 11 eksemplar yang berisi:
- Kata Pengantar
- BAB I Pendahuluan
- BAB II Lingkup Kegiatan
- BAB III Penutup
- Lampiran : Foto persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi atas komponen penyediaan barang dan jasa
Tender Paket Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif di Ruang Publik dan Destinasi Wisata Urban – Kompetisi Musik Indie ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi DKI Jakarta, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
