Pembangunan Gedung Kantin dan Kantor Bhayangkari
Latar Belakang Dengan Banyaknya Peralatan Pendukung yang di miliki oleh Polda Kalsel dan Sangat memerlukan penyimpanan di dalam Gedung, maka perlu dilaksanakan pembangunan gedung kantin dan kantor Bhayangkari TA. 2025 maka dilaksanakan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan Pembangunan di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pembangunan yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Birolog Polda Kalsel.
Maksud Dan Tujuan
Maksud
Maksud dari pelaksanaan Pembangunan gedung kantin dan kantor Bhayangkari TA. 2025 ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantin dan kantor Bhayangkari TA. 2025 ini adalah untuk mendukung kegiatan operasional Polda Kalsel.
Sasaran
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
- Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender)
Tender Paket Pembangunan Gedung Kantin dan Kantor Bhayangkari ini sepenuhnya milik LPSE POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
