Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (KUA) Kecamatan Bojongsari Kota Depok
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bojongsari Kota Depok adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bojongsari Kota Depok adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bojongsari Kota Depok meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
- Tahap Pelaksanaan Konstruksi
- Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Pekerjaan Persiapan Dan Biaya SMKK. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi. Pekerjaan Struktur Beton. Pekerjaan Atap. Pekerjaan Arsitektur. Pekerjaan Mekanikal/Plumbing. Pekerjaan Elektrikal. Pekerjaan Lain-Lain.
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
- Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas;
- Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
- Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
- Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
- Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
- Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah : Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi; dan Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi.
- Tahap Pemeliharaan. Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Tender Paket Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (KUA) Kecamatan Bojongsari Kota Depok ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agama, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
