Pelaksanaan Pelatihan Teknis berbasis potensi dan kebutuhan bagi kelompok Masyarakat TEKAD
Ruang Lingkup
Lingkup dari pelaksanaan pekerjaan untuk Belanja Jasa Lainnya Kegiatan Pelatihan adalah sebagai berikut:
- Melakukan persiapan Pelatihan Teknis bagi Masyarakat Desa Program TEKAD;
- Berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kabupaten setempat terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan;
- Memfasilitasi Rapat Persiapan Kegiatan Pelatihan Teknis Berbasis Potensi Dan Kebutuhan Bagi Masyarakat Desa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)
- Menyediakan bahan kegiatan
- Menyusun kelengkapan berkas administrasi
- Memfasilitasi Kegiatan Pelatihan Teknis Berbasis Potensi Dan Kebutuhan Bagi Masyarakat Desa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)
- Menyediakan Oprasional Tempat Pelatihan dan Penunjang Lainnya
- Menyiapkan Transportasi Pelaksanaan Pihak Ketiga (Personel EO) kegiatan Pelatihan Teknis Berbasis Potensi dan Kebutuhan bagi Masyarakat Desa Program TEKAD
- Mendokumentasikan proses pelaksanaan pelatihan.
- Menyusun dan mencetak laporan kegiatan di setiap desa yang menjadi lokus pelatihan
- Menyusun laporan hasil dari seluruh aktivitas maupun pertanggungjawaban pelaksanaan pelatihan
Tender Paket Pelaksanaan Pelatihan Teknis berbasis potensi dan kebutuhan bagi kelompok Masyarakat TEKAD ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
