Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu Eksakta 1
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan peraturan teknis lainnya yang terdiri dari:
- Tahap Pelaksanaan Konstruksi
- Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
- Fungsi Quality Control, Quality Assurance dan Pemenuhan Target Penilaian BGH Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Tender Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu Eksakta 1 ini sepenuhnya milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui SPSE Nasional, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
