Konsultan Pengawas Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Terhadap Operasional, Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
Dalam rangka pemantauan penyelenggaraan angkutan laut perintis, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengawasan teknis, analisa dan evaluasi, verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan angkutan laut perintis. Verifikasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau konsultan pengawas.
Verifikasi yang dilakukan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis. Tata cara pencairan anggaran penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit memuat:
- ketentuan umum;
- obyek yang akan diverifikasi;
- prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
- evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan.
Dalam rangka memenuhi amanat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018 diatas, serta agar pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan laut perintis dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan, maka akan dilakukan kegiatan Konsultan Pengawas Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Terhadap Operasional, Keselamatan Dan Perlindungan Lingkungan.
Tender Paket Konsultan Pengawas Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Terhadap Operasional, Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Perhubungan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
