Kajian Bentuk dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA
Nilai Penting Kelembagaan Koridor Ekosistem RIMBA
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera telah mengamanatkan kawasan koridor ekosistem RIMBA sebagai salah satu dari lima koridor ekosistem di Pulau Sumatera.
Dalam Delineasi koridor ekosistem RIMBA juga terdapat tiga kawasan strategis nasional yaitu Kawasan Strategis Nasional (KSN) Taman Nasional (TN) Kerinci dan sekitarnya, KSN Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh, KSN TN Berbak – TN Bukit 30. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketiga KSN di koridor ekosistem RIMBA diperlukan tata kelola/ governance yang baik. Begitu pula dalam mengawal pelaksanaan roadmap RIMBA menuju Indonesia Emas, maka penting untuk dikaji model tata kelola yang sesuai. Sebagai kajian awal terkait sistem pendukung pelaksanaan roadmap RIMBA, kelembagaan menjadi salah satu sistem pendukung. Tim penyusun roadmap RIMBA telah merekomendasikan model kelembagaan yang terdiri dari Dewan Pengarah Ekonomi Hijau Koridor RIMBA dan satuan tugas ekonomi hijau di provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Namun demikian, dalam penyusunan RPerpres tiga KSN di koridor ekosistem RIMBA, masih perlu didalami aspek kelembagaan yang akan menjadi model dalam pengelolaan kawasan Koridor Ekosistem RIMBA. Kegiatan kelembagaan ini merupakan sub-activity 1.2.2.1a dalam Program Ekosistem Koridor RIMBA.
Tender Paket Kajian Bentuk dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.