Jasa Pemeriksaan X-Ray ( Tahap II)
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Jasa Pemeriksaan XRay dalam rangka Peningkatan Penemuan Kasus TBC Tahun 2025 sebagai berikut:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan sosialisasi kegiatan;
- Koordinasi dengan stakeholder (dinas kesehatan, puskesmas, klinik pratama pemerintah, klinik pratama swasta, dan praktik mandiri dokter);
- Menyiapkan jejaring rujukan antara fasyankes dengan faskes/laboratorium x-ray
- Melakukan pemeriksaan x-ray pada : – orang bergejala TBC namun memiliki hasil pemeriksaan MTB negatif – Terduga TB Anak < 5 tahun atau pada anak yang tidak bisa mengeluarkan dahak
- Melakukan pembacaan hasil pemeriksaan x-ray oleh dokter spesialis radiologi;
- Melakukan penggantian biaya transportasi kepada pasien yang melakukan pemeriksaan x-ray sesuai besaran yang telah ditentukan.
- Melakukan proses komunikasi kepada pasien untuk memastikan pasien yang telah di x-ray kembali ke fasyankes untuk mengetahui hasil pemeriksaan foto toraks dan/atau melanjutkan pengobatan jika terbukti hasil x-ray abnormal.
- Melakukan pelaporan secara berkala dari seluruh rangkaian kegiatan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Lokasi pekerjaan/pengadaan Jasa Pemeriksaan X-Ray dalam rangka Peningkatan Penemuan Kasus TBC Tahun 2025 pada 77 kabupaten/kota, 18 Provinsi, tersedia 135 faskes/laboratorium. Detail jumlah faskes/laboratorium yang harus tersedia di setiap kabupaten/kota.
Tender Paket Jasa Pemeriksaan X-Ray ( Tahap II) ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kesehatan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
