Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan Penataan Kawasan Sirkuit Bengkulu
URAIAN KEGIATAN
Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Sasaran
Sasaran dari Kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan Penataan Kawasan Sirkuit Bengkulu yang terdiri dari bangunan :
- Pembangunan Sirkuit Bengkulu.
- Penataan Kawasan Sirkuit Bengkulu.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi berada di provinsi Bengkulu
Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup yang dilaksanakan konsultan pengawas berdasarkan pada e.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman SMKK. Tugas lain yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan Pekerjaan. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan Penataan Kawasan Sirkuit Bengkulu :
- Pembangunan Sirkuit Bengkulu.
- Penataan Kawasan Sirkuit Bengkulu.
Tender Paket Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan Penataan Kawasan Sirkuit Bengkuluย ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Bengkulu, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.