Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan Masjid Agung Cakung Barat
Latar Belakang
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat, pengelolaan masjid dan kegiatan keagamaan Islam lainnya. Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.
Guna meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsinya, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (ghair mahdhah) di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya, maka diperlukan penyempurnaan terhadap tolak ukur standar pembinaan manajemen/pengelolaan yang menyeluruh, rinci dan berlaku secara nasional didasarkan pada tipologi masjid dan pengembangannya.
Standar pembinaan manajemen Masjid merupakan batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (kegiatan memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).
Aspek Idarah merupakan kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Aspek Imarah merupakan kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam. Sedangkan aspek Ri’ayah merupakan kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan masjid termasuk penentuan arah kiblat.
Standar pembinaan manajemen masjid bertujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah kepada aparatur pembinaan kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun, toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, bahwa Tipologi Masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan Masjid Agung. Berkenaan dengan fungsinya dan peran penting masjid bagi masyarakat muslim seperti diuraikan diatas, maka pada Tahun Anggaran 2025 Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan kegiatan Perancangan Masjid Agung Cakung Barat.
Pekerjaan perancangan dilakukan oleh Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan yang telah diuraikan di dalam kerangka acuan ini dalam bentuk gambar, serta uraian pekerjaan yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana pengembangan sarana dan prasarana fisik bangunan sesuai dengan kebutuhan di masa yang akan datang.
Secara kontraktual Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tender Paket Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan Masjid Agung Cakung Barat ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi DKI Jakarta, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
