Dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan maka Pemerintah diberikan mandat untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang tertuang dalam dokumen perencanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Perkeretaapian sesuai dengan lingkup perencanaannya. Seiring dengan penetapan rencana pembangunan tersebut maka Pemerintah diwajibkan untuk menjalankan mekanisme pengawasan/monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan yang sedang berjalan, pengawasan dan evaluasi ini menjadi penting mengingat Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator bidang perkeretaapian memiliki tugas dan fungsi yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Guna memastikan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam hal ini Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku unsur penunjang teknis dan manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyusunan rencana yang tepat/valid/sesuai kebutuhan serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Selanjutnya, dalam penyusunan rencana dan evaluasi terhadap program pembangunan diperlukan analisa yang mendalam meliputi perencanaan transportasi secara makro, penyesuaian terhadap perencanaan tata ruang dan pola ruang termasuk melakukan analisa terhadap proporsi alokasi pendanaan baik alokasi 5 (lima) tahunan maupun alokasi pendanaan tahunan dibutuhkan pendampingan terhadap proses analisa perencanaan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh tenaga ahli (in house consultant) yang kompeten dibidangnya guna mendapatkan hasil rekomendasi penyusunan rencana program dan evaluasi pembangunan yang komprehensif dan tepat guna.
Tender Paket In House Consultant Bidang Perencanaan Perkeretaapian ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Perhubungan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.