Fasilitasi Penyusunan Pedoman Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan
Koridor Riau-Jambi-Sumatera Barat (RIMBA) merupakan salah satu koridor ekosistem yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. Koridor RIMBA diamanatkan dalam strategi operasionalisasi peraturan tersebut untuk dipertahankan, dilestarikan, dan ditingkatkan fungsinya sebagai koridor ekosistem bagi jenis satwa yang dilindungi yang berada dalam lingkup kawasan lindung dan kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa serta penghubung antarkawasan konservasi.
Dalam mewujudkan amanat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan strategi operasionalisasi di koridor ekosistem RIMBA, dilaksanakan Proyek RIMBA yang dimaksudkan untuk penguatan lanskap dan konektivitas ekosistem RIMBA dengan cara revitalisasi modal alam, konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity), dan pengurangan emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau. Proyek RIMBA merupakan hibah dari Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui United Nation Environment Program (UNEP) dengan menetapkan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga pelaksana (National Executing Agency) berdasarkan Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021. Seiring dengan pengarusutamaan ekonomi hijau dalam kebijakan global dan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2019-2024, Proyek RIMBA diharapkan menjadi model pembangunan ekonomi hijau yang berbasis pada kewilayahan.
Program Koridor Ekosistem RIMBA dilakukan melalui pendekatan pembangunan Ekonomi Hijau, yang dalam pelaksanaan kegiatannya terbagi menjadi 3 (tiga) komponen program utama yaitu:
Komponen 1: Pembentukan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dan efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA yang diawali dengan penyusunan Roadmap pembangunan Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA.
Komponen 2: Demonstrasi kepada pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat) tentang kelangsungan Pembangunan Ekonomi Hijau, yang meningkatkan layanan air, karbon, dan keanekaragaman hayati di Koridor Ekosistem RIMBA.
Komponen 3: Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan ekonomi hijau pada Koridor Ekosistem RIMBA serta berbagi praktik pembelajaran yang baik.
Tender Paket Fasilitasi Penyusunan Pedoman Produksi dan Konsumsi Berkelanjutanย ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.