DED Pintu Air DAS Karang Mumus (APBD 2025)
Lingkup Kerja penyedia jasa konsultansi pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yg berlaku dengan lingkup dan tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1. Tahap Karya Perencanaan
Pembiyaannya pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini secara keseluruhan diperhitungkan melalui tahap ini. Pada tahap ini akan dihasilkan semua hasil perencanaan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan.
2. Tahap Pendampingan Pelelangan
Pada tahap ini, tidak ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan kepada penyedia jasa akan tetapi penyedia jasa masih memiliki tanggung jawab terhadap hasil karya perencanaannya dengan membantu panitia lelang (jika dibutuhkan) dalam memberi Penjelasan perihal hasil Perencanaan pada Penjelasan pelelangan.
3. Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap ini, juga tidak ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan kepada penyedia jasa akan tetapi penyedia jasa masih memiliki tanggung jawab terhadap hasil karya perencanaannya dengan membantu PPK/KPA dan jajarannya (direksi) untuk memberi penjelasan/memecahkan masalah yang timbul di lapangan terkait hasil desain yang dihasilkan oleh penyedia jasa.
Tender Paket DED Pintu Air DAS Karang Mumus (APBD 2025) ini sepenuhnya milik LPSE Kota Samarinda, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.