BANTUAN TEKNIS SEKRETARIAT BERSAMA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN 2026
Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan kegiatan sekretariat Bersama SPM adalah sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini, penyelenggara kegiatan akan menyusun rencana teknis pelaksanaan yang mencakup, mobilisasi tim, penyiapan metodologi pencapaian kegiatan, dan penjadwalan kegiatan. Selain itu, dilakukan pula desk study terhadap data sekunder, regulasi, dan dokumen relevan sebagai dasar pelaksanaan awal. Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat menjadi bagian penting dalam tahap ini untuk memastikan dukungan administratif dan teknis yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Pengumpulan dan Pengolahan Data SPM
- Mengumpulkan, memverifikasi, dan menganalisis data capaian SPM daerah.
- Menyusun rekapitulasi permasalahan dalam penerapan SPM.
b. Analisis Kebijakan dan Penyusunan Draft Panduan Penetapan Target SPM
- Menyusun Draft Pedoman/Panduan Penetapan Target SPM Pemerintah Daerah pedoman teknis, termasuk Penetapan Target SPM.
- Melakukan analisis permasalahan dan kebutuhan daerah terkait penerapan SPM.
c. Koordinasi Pusat–Daerah dan Antar-K/L
- Memfasilitasi bahan dukungan kebijakan yang dibutuhkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah;
- Memfasilitasi koordinasi kebijakan SPM dengan K/L pembina urusan;
- Mendukung koordinasi pelaksanaan SPM dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
d. Pembinaan dan Pendampingan Teknis
- Melaksanakan pendampingan untuk memperkuat komitmen daerah terhadap pemenuhan SPM.
- Memberikan pendampingan substantif terkait perencanaan, pembiayaan, dan penetapan target SPM.
- Melakukan fasilitasi konsultasi teknis pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai ketentuan regulasi.
e. Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring berkala atas capaian dan progres pemenuhan SPM daerah.
- Menyusun laporan Monev sesuai format (bulanan, antara, akhir).
f. Perumusan Kebijakan Penguatan Pengaduan Masyarakat
- Menyusun Draft SOP Pengaduan Masyarakat.
- Menganalisis pola pengaduan sebagai bahan perbaikan kebijakan.
3. Tahap Pelaporan dan Pembahasan Hasil Pekerjaan
Pada tahapan ini pihak ketiga diminta menyusun laporan kegiatan yang terdiri dari:
a. Menyusun seluruh dokumentasi kegiatan dan laporan formal (pendahuluan, bulanan, antara, akhir).
b. Menyusun Executive Summary dan buku data pelaksanaan Sekber SPM Tahun 2026.
Tender Paket BANTUAN TEKNIS SEKRETARIAT BERSAMA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN 2026 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Dalam Negeri, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
