URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN TEKNIS KEGIATAN PENATAAN DAN PEMELIHARAAN ASET
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 06 tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Bidang Pemeliharaan Pemantauan Aset (Bidang PPA) mempunyai tugas dan fungsi:
- penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian tarif;
- penyiapan dukungan pengawasan pemenuhan layanan;
- penyiapan dukungan pengawasan sistem pengumpulan Tol;
- penyiapan dukungan pengawasan penataan aset; dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan jalan tol.
Memperhatikan perubahan tugas dan fungsi tersebut dan sehubungan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan dan Belanja aerah Tahun Anggaran 2025, sehingga diperlukan adanya Paket Pekerjaan Bantuan Teknis Kegiatan Penataan dan Pemeliharaan Aset Jalan Tol untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas.
Tujuan pekerjaan ini adalah membantu melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset, dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan diantaranya:
- Membantu dan memberikan masukan dalam penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian tarif.
- Memberikan saran dan masukan dalam evaluasi lanjutan integrasi tarif jalan tol terkait efektivitas dan efisiensi sistem pengumpulan tol, kinerja antrean, kapasitas gardu, disparitas tarif, distribusi lalu lintas, rencana usaha BUJT, dan revenue normal.
- Membantu dan memberikan masukan atas penyiapan pengoperasian jalan tol.
- Membantu dan memberikan masukan atas monitoring layanan jalan tol operasi.
- Membantu dan memberikan masukan dalam kegiatan pengawasan dukungan dalam pemenuhan SPM yang dilakukan oleh BUJT.
- Melakukan analisa atas: a. Program pemeliharaan jalan tol. b. Laporan pengoperasian triwulan dari BUJT termasuk laporan volume lalu lintas, kecelakaan, dan pendapatan. c. Sistem pengumpulan tol dan layanan jalan tol operasi. d. Pemenuhan TIP sesuai dengan kriteria pada Permen PUPR No. 28 Tahun 2021 dan pemenuhan kewajiban TIP sesuai PPJT.
- Membantu dan memberikan masukan pada pelaksanaan pemantauan terhadap pemanfaatan rumija dalam rangka pemeliharaan aset jalan tol termasuk utilitas yang berada di rumija tol, serta penyiapan dukungan dalam rangka perizinan pemanfaatan rumija tol.
- Membantu dan memberikan masukan dalam pelaksanaan serah terima aset, baik pada saat masa konsesi atau setelah masa konsesi berakhir.
- Membantu dan memberikan masukan dalam penyiapan dukungan pengelolaan PNBP atas aset jalan tol.
- Membantu dan memberikan masukan atas tugas tambahan apabila ada yang ditugaskan ke bidang PPA.
Tender Paket BANTUAN TEKNIS KEGIATAN PENATAAN DAN PEMELIHARAAN ASETÂ ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
