Tender Kita – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan pelayanan publik terutama terkait Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, kontrak pengadaan menjadi dokumen vital yang mengikat secara hukum antara penyedia dan pengguna anggaran.
Dalam praktiknya, bentuk atau jenis kontrak pengadaan sangat menentukan pola hubungan kerja, tanggung jawab, risiko, dan pembiayaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyempurnaan terhadap ketentuan terdahulu, yaitu Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021, khususnya pada aspek bentuk dan jenis kontrak pengadaan.
Dalam aturan terbaru ini, jenis kontrak diklasifikasikan lebih terstruktur sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelaksanaan pengadaan. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, mencakup jenis-jenisnya berdasarkan kategori pekerjaan, karakteristik masing-masing, serta dasar hukum dan penerapannya dalam konteks pengadaan pemerintah yang akuntabel dan profesional.
Dasar Hukum dan Prinsip
Sejak tahun 2018, dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah terus diperbarui agar adaptif terhadap dinamika kebutuhan nasional. Berikut ini adalah evolusi peraturan terkait Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan pertama atas Perpres 16/2018
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan terbaru yang menggantikan dan memperbarui ketentuan dalam dua perpres sebelumnya
Perpres 46/2025 secara tegas mengatur jenis kontrak berdasarkan klasifikasi pekerjaan, serta memperjelas penggunaan kontrak berbasis kinerja dan kontrak payung yang semakin sering digunakan dalam pengadaan strategis.
Pemilihan jenis kontrak dalam pengadaan harus memperhatikan:
- Tujuan dan lingkup pekerjaan
- Tingkat kompleksitas dan risiko pekerjaan
- Ketersediaan desain atau spesifikasi teknis
- Jenis pembayaran dan volume pekerjaan
- Kemampuan penyedia dan kebutuhan pengguna
Pemilihan kontrak yang tepat akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta meminimalkan risiko sengketa dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jenis dan Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Berikut adalah bentuk-bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa menurut kategori pengadaan, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan terbaru tahun 2025:
Pengadaan Barang / Jasa Lainnya
Jenis kontrak yang dapat digunakan adalah:
- Kontrak Lumsum
Pembayaran dilakukan berdasarkan harga total pekerjaan yang telah disepakati, tanpa menghitung volume aktual di lapangan. - Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume riil pekerjaan dan satuan harga. - Kontrak Gabungan (Lumsum dan Harga Satuan)
Kombinasi antara item pekerjaan yang dibayar secara lumsum dan item lain yang dibayar berdasarkan harga satuan. - Kontrak Payung (Framework Agreement)
Digunakan untuk kebutuhan yang bersifat berulang dalam jangka waktu tertentu, dengan penyedia yang telah diseleksi sebelumnya. - Kontrak Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee)
Pembayaran dilakukan berdasarkan penggantian biaya ditambah fee atau insentif untuk penyedia. - Kontrak Berbasis Kinerja (Performance Based Contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil keluaran (output) dan indikator kinerja tertentu.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Jenis kontrak konstruksi lebih kompleks, mencakup:
- Lumsum
- Harga Satuan
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
- Kontrak Putar Kunci (Turnkey Contract)
Penyedia bertanggung jawab penuh sejak perencanaan, pelaksanaan hingga bangunan siap pakai. - Modifikasi Kontrak Putar Kunci
Turnkey dengan penyesuaian pada aspek tertentu seperti desain atau pembagian risiko. - Biaya Plus Imbalan
- Kontrak Payung
- Kontrak Berbasis Kinerja
Jenis-jenis ini sesuai kebutuhan proyek yang bisa mencakup pekerjaan skala besar seperti pembangunan infrastruktur strategis.
Pengadaan Jasa Konsultansi
Untuk jasa konsultansi, yang melibatkan tenaga ahli, jenis kontraknya adalah:
- Lumsum
Cocok untuk pekerjaan dengan ruang lingkup dan hasil yang sudah jelas. - Waktu Penugasan (Time Based)
Pembayaran berdasarkan waktu kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh tenaga ahli. - Kontrak Payung
Digunakan untuk kebutuhan jasa konsultansi berulang. - Berbasis Kinerja
Mengikat berdasarkan hasil pekerjaan yang terukur.
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
Jenis ini digunakan untuk proyek-proyek kompleks seperti “Design and Build”. Jenis kontraknya meliputi:
- Lumsum
- Putar Kunci
- Modifikasi Putar Kunci
- Kontrak Berbasis Kinerja
Pekerjaan terintegrasi menuntut tanggung jawab penuh dari penyedia mulai dari desain, konstruksi, hingga penyerahan hasil akhir.
Karakteristik Jenis Kontrak
Berikut ini karakteristik masing-masing jenis kontrak berdasarkan fungsinya:
Jenis Kontrak | Karakteristik |
Lumsum | Biaya tetap, ruang lingkup kerja jelas di awal, risiko di penyedia. |
Harga Satuan | Cocok untuk pekerjaan yang volume riilnya baru bisa diketahui saat pelaksanaan. |
Gabungan | Kombinasi untuk fleksibilitas di lapangan. |
Turnkey | Penyedia bertanggung jawab penuh dari desain sampai produk jadi. |
Modifikasi Turnkey | Dapat berubah saat pelaksanaan, dengan persetujuan. |
Waktu Penugasan | Pembayaran berbasis jam kerja/kualifikasi SDM. |
Biaya Plus Imbalan | Cocok untuk pekerjaan inovatif/tanggap darurat. |
Payung | Efisien untuk pengadaan rutin/berulang dalam jangka waktu tertentu. |
Berbasis Kinerja | Fokus pada hasil akhir, output atau outcome, bukan hanya proses. |
Penjelasan Singkat Setiap Bentuk Kontrak
1. Lumsum
- Tidak tergantung pada volume realisasi.
- Cocok untuk pekerjaan dengan lingkup pasti.
- Risiko lebih besar di pihak penyedia.
2. Harga Satuan
- Pembayaran berdasarkan volume aktual.
- Cocok untuk pekerjaan dengan ketidakpastian volume.
- Lebih fleksibel namun membutuhkan pengukuran akurat.
3. Gabungan
- Mengakomodasi kelebihan dan kekurangan kedua bentuk sebelumnya.
- Umum digunakan untuk proyek konstruksi.
4. Kontrak Payung
- Efisien untuk pengadaan berulang.
- Menghemat waktu proses tender berulang.
5. Biaya Plus Imbalan
- Digunakan dalam kondisi darurat atau pekerjaan sulit dikalkulasi.
- Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah pemborosan biaya.
6. Putar Kunci
- Penyedia bertanggung jawab penuh dari awal hingga akhir.
- Cocok untuk proyek besar dengan hasil siap pakai.
7. Modifikasi Putar Kunci
Penyesuaian pada peran pengguna/penyedia, misalnya desain disiapkan oleh pengguna.
8. Berbasis Kinerja
- Mengedepankan hasil akhir, bukan hanya proses.
- Efektif untuk pengadaan berbasis layanan (misalnya: pemeliharaan jalan, outsourcing layanan IT).
Strategi dan Pertimbangan Praktis
Beberapa pertimbangan dalam memilih jenis kontrak:
Aspek | Lumsum | Harga Satuan | Payung | Biaya Plus | Kinerja |
Risiko Volume | Rendah | Tinggi | Rendah | Sedang | Tinggi |
Kebutuhan Ulang | Tidak cocok | Tidak cocok | Sangat cocok | Tidak cocok | Bisa |
Kompleksitas Teknis | Rendah | Sedang | Rendah | Tinggi | Tinggi |
Fokus Hasil | Tidak | Tidak | Tidak | Tidak | Ya |
Sebagai praktisi pengadaan, penting untuk menghindari kesalahan dalam pemilihan jenis kontrak karena dapat berujung pada inefisiensi, pembengkakan biaya, atau bahkan sengketa hukum.
Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya
Kesalahan Umum:
- Menggunakan kontrak lumsum untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum jelas
- Tidak mencantumkan indikator kinerja dalam kontrak berbasis kinerja
- Mengabaikan risiko dalam kontrak biaya plus imbalan
Cara Menghindarinya:
- Lakukan analisis risiko dan ruang lingkup pekerjaan secara menyeluruh sebelum menentukan bentuk kontrak
- Konsultasi dengan UKPBJ atau PPK berpengalaman
- Gunakan template kontrak standar LKPP yang disesuaikan dengan kebutuhan
Contoh Penerapan dalam Praktik
Studi Kasus 1: Pengadaan Barang Cetak
Jenis: Barang
Kontrak: Lumsum
Alasan: Volume pasti, harga satuan stabil, risiko rendah.
Studi Kasus 2: Pembangunan Gedung Bertingkat
Jenis: Pekerjaan Konstruksi
Kontrak: Gabungan
Alasan: Item struktural bisa diukur (harga satuan), item arsitektural bersifat tetap (lumsum).
Studi Kasus 3: Jasa Konsultan Supervisi
Jenis: Jasa Konsultansi
Kontrak: Waktu Penugasan
Alasan: Beban kerja bergantung pada proses pekerjaan konstruksi.
Memilih Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang tepat bukan sekadar urusan administratif, tapi kunci utama dalam memastikan pengadaan yang akuntabel, efisien, dan menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, para pelaku pengadaan kini memiliki dasar yang lebih jelas dan komprehensif dalam menyusun perjanjian dengan penyedia.
Pastikan setiap pemilihan kontrak mempertimbangkan karakter pekerjaan, hasil yang diinginkan, serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Jangan lupa pula untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kontrak agar pengadaan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya.