Perencanaan Basic Desain Pelaksanaan Pembangunan RS Umum Daerah Pratama Waghete Kab. Deiyai PHTC Grup 6
Ruang Lingkup Pekerjaan
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke.
Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat. Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota.
Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area. Atas latar belakang tersebut di atas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif, ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas. Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Waghete.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Kabupaten Deiyai adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Perencanaan Basic Desain Pelaksanaan Pembangunan RSUD Waghete Kab Deiyai PHTC Grup 6 direncanakan dilakukan dengan skema kontrak tahun tunggal yaitu Tahun Anggaran 2026.
Tender Paket Perencanaan Basic Desain Pelaksanaan Pembangunan RS Umum Daerah Pratama Waghete Kab. Deiyai PHTC Grup 6 ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kesehatan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
